Pembuatan Surat Berita Acara Persetujuan Rekomendasi Teknis Izin Operasional Klinik

  1. ? Formulir Pemohon
  2. ? Data Klinik (Profil Klinik)
  3. ? SDM : Daftar tenaga profesi kesehatan, Foto Copy SIP Dokter Penanggung Jawab dan Tenaga Kesehatan
  4. ? Sarana Prasarana sesuai standar
  5. ? Jenis Pelayanan sesuai standar
  6. ? Dokumen SPPL bagi klinik yang tidak memiliki rawat inap
  7. ? Sket Lokasi

  1. ? Tim Survey melakukan survey kelengkapan tempat dan administrasi Izin Operasional yang diusulkan
  2. ? Validasi berkas usulan perizinan
  3. ? Penandatanagan Berita Acara pemeriksaan lokasi izin operasional yang telah dilakukam
  4. ? Tim Survey menyerahkan hasil survey via email kepada DPMPTSP untuk ditindaklanjuti
  5. ? DPMPTSP memberikan arsip daftar penerbitan izin Operasional Klinik Pratama yang telah diterbitkan kepada Dinas Kesehatan
  6. ? Pengarsipan daftar izin operasional klinik yang telah diberikan DPMPTSP

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbiatan Surat Berita Acara Persetujuan Rekomendasi Teknis Izin Operasional Klinik

Kotak Saran

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Berita Acara Persetujuan Rekomendasi Teknis Izin Operasional Klinik"