Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

No. SK: 503/K.69/2022

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy NPWP
  4. Foto copy sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi pengelola Industri Rumah Tangga dari Puskesmas setempat
  6. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Denah Bangunan tempat produksi
  8. Data Produk makanan dan minuman yang diproduksi
  9. Contoh label yang digunakan pada produk makanan dan minuman yang akan diproduksi
  10. Jenis kemasan yang akan digunakan pada produk makanann dan minuman
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Datang kekantor DPMPTSP diwilayah anda

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554

No. WA : 085245908016

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"