Sertifikat Laik Sehat Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan (Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Jasa Boga/Catering)

No. SK: 503/K.69/2022

  1. Surat permohonan bermaterai
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy sertifikat pelatihan/kursus hygiene sanitasi bagi pemilik/penjamah Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat bagi pengelola Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan dari Puskesmas setempat
  5. Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Denah Bangunan tempat produksi
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Datang kekantor DPMPTSP diwilayah anda

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Sehat Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan (Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Jasa Boga/Catering)

Link Pengaduan : https://dpmptsp.malinau.go.id

Link SP4N Lapor : https://lapor.go.id

Email Pengaduan : ptsppengaduanmal@gmail.com

Surat d/a : Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jln. Pusat Pemerintahan RT. IX Desa Malinau Hulu Kec. Malinau Kota Kab. Malinau Kode Pos 77554

No. WA : 085245908016

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Sehat Depo Air Minum Isi Ulang dan Tempat Pengelolaan Makanan (Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Jasa Boga/Catering)"