No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024
1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)
Tidak dipungut biaya
Permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) secara Online (KETAPEL).
Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui :
- Telepon : (0624) 92421
- Faksimili : (0624) 92421
- SMS/WA : 0822 7233 6080
- Website : https://disdukcapil.labura.go.id
- E-mail : disdukcapil@labura.go.id
- Facebook : Disdukcapillabura
- Instagram : @disdukcapillabura
- SP4N-Lapor : Website : lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store