Pendaftaran Online (WhatsApp)

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. ? Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga baru karena Membentuk Keluarga Baru : 1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau Kutipan akta perceraian ( dalam bentuk pdf) 2. Surat PerTanggungJawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/Perceraian perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  2. ? Persyaratan Kartu Keluarga baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) : 1. Akta kematian ( dalam bentuk pdf) 2. Kartu Keluarga lama asli ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  3. ? Persyaratan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Alamat : 1. Kartu Keluarga lama ( dalam bentuk pdf) 2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun (tujuh belas) tahun atau sudah kawin dan pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  4. ? Persyaratan Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan data : 1. Kartu Keluarga lama ( dalam bentuk pdf) 2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, Surat PerTanggungJawaban Mutlak) dan peristiwa penting ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  5. ? Persyaratan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak : ? Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak ( dalam bentuk pdf) ? Kartu Tanda Penduduk elektronik ( dalam bentuk pdf) ? Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk Orang Asing) ( dalam bentuk pdf) ? Swafoto (foto selfi memegang dokumen) ? Email dan No.HP yang masih Aktif
  6. ? Persyaratan pembuatan Surat Pindah Warga Negara Indoneisa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia : 1. Kartu Keluarga Asli ( dalam bentuk pdf) 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  7. ? Persyaratan perpindahan penduduk untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. Kartu Keluarga ( dalam bentuk pdf) 2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( dalam bentuk pdf) 3. Dokumen Perjalanan ( dalam bentuk pdf) 4. Kartu Izin Tinggal Tetap ( dalam bentuk pdf) 5. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 6. Email dan No.HP yang masih Aktif
  8. ? Perpindahan Penduduk Warga Negara Indoneisa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia : 1. Kartu Keluarga ( dalam bentuk pdf) 2. Kartu Tanda Penduduk elektronik ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  9. ? Perpindahan penduduk Warga Negara Indoneisa Datang Dari Luar Negeri : 1. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ( dalam bentuk pdf) 2. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia ( dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  10. ? Persyaratan perpindahan penduduk untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Sementara : 1. Surat keterangan tempat tinggal ( dalam bentuk pdf) 2. Dokumen Perjalanan ( dalam bentuk pdf) 3. Izin Tinggal Terbatas ( dalam bentuk pdf) 4. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 5. Email dan No.HP yang masih Aktif
  11. ? Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran 1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (dalam bentuk pdf) 2. surat ket.Lahir dari Dokter/Bidan (dalam bentuk pdf) 3. surat nikah/Akta Perkawinan bagi non muslim (dalam bentuk pdf) 4. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 5. Kartu Tanda Penduduk orang tua/pelapor (dalam bentuk pdf) 6. passport/Kitap/Kitas bagi Warga Negara Asing Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian (dalam bentuk pdf) 7. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 8. Email dan No.HP yang masih Aktif
  12. ? Persyaratan Pembuatan Akta Kematian 1. Mengisi formulir Pencatatan Kematian (dalam bentuk pdf) 2. Surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah (dalam bentuk pdf) 3. Kartu Keluarga Asli (dalam bentuk pdf) 4. Kartu Tanda Penduduk Asli yang meninggal dunia (dalam bentuk pdf) 5. Surat Kematian dari Dokter/Rumah Sakit (dalam bentuk pdf) 6. Kartu Tanda Penduduk saksi 2 (dua) orang (dalam bentuk pdf) 7. Akta kelahiran yang meninggal (bagi ya ng memiliki) (dalam bentuk pdf) 8. Bagi orang asing: • KTP dan KK bersangkutan bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal (dalam bentuk pdf) • SKTT yang meninggal bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal terbatas (dalam bentuk pdf) • Fotocopy Pasport bagi orang asing yang memiliki ijin kunjungan (dalam bentuk pdf) 9. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 10. Email dan No.HP yang masih Aktif
  13. ? Persyaratan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru bagi Warga Negara Indonesia : 1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin 2. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 3. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 4. Email dan No.HP yang masih Aktif
  14. ? Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang bagi penduduk Warga Negara Indonesia : 1 Surat keterangan pindah (jika tejadi pindah datang) (dalam bentuk pdf) 2 Kartu Tanda Penduduk Elektronik lama dan surat keterangan/bukti perubahan penting kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data) (dalam bentuk pdf) 3 Kartu Tanda Penduduk Elektronik rusak (jika Kartu tanda penduduk elektronik rusak) (dalam bentuk pdf) 4 Surat kehilangan dari kepolisian (Jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang) (dalam bentuk pdf) 5 Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 6 Email dan No.HP yang masih Aktif
  15. ? Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi pendudukan Orang Asing : 1 Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah atau pernah kawin (dalam bentuk pdf) 2 Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 3 Dokumen Perjalanan (dalam bentuk pdf) 4 Kartu Izin Tinggal Tetap (dalam bentuk pdf) 5 Swafoto (foto selfi memegang dokumen 6 Email dan No.HP yang masih Aktif
  16. ? Persyaratan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik karena pindah, Perubahan data, Rusak, Hilang dan perpanjangan untuk Orang Asing : 1 Surat keterangan pindah (dalam bentuk pdf) 2 Kartu Tanda Penduduk Elektronik lama dan surat keterangan/bukti perubahan kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data) (dalam bentuk pdf) 3 Swafoto (foto selfi memegang dokumen 4 Email dan No.HP yang masih Aktif
  17. ? Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak Warga Negara Indonesia usia 0-5 tahun Kurang 1 (satu) hari : 1. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 2. Akta Kelahiran Anak (dalam bentuk pdf) 3. KTP-el orang tua (dalam bentuk pdf) 4. Swafoto (foto selfi memegang dokumen 5. Email dan No.HP yang masih Aktif
  18. ? Penerbitan Kartu Identittas Anak baru untuk anak Warga Negara Indonesia usia 5-17 tahun Kurang 1 (satu) hari : 1. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 2. Akta Kelahiran Anak (dalam bentuk pdf) 3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik orang tua (dalam bentuk pdf) 4. Pas photo 2x3 2 lembar (Anak kelahiran tahun ganjil latar merah, Anak kelahiran tahun genap latar biru) (dalam bentuk pdf) 5. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 6. Email dan No.HP yang masih Aktif
  19. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang bagi penduduk Warga Negara Indonesia : 1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika Kartu Identitas Anak hilang) (dalam bentuk pdf) 2. Melampirkan Kartu Identitas Anak rusak (untuk Kartu Identittas Anak yang rusak) (dalam bentuk pdf) 3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) karena pindah (dalam bentuk pdf) 4. Menampilkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tua (untuk anak Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri) (dalam bentuk pdf) 5. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 6. Email dan No.HP yang masih Aktif
  20. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk Anak Orang Asing : 1. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (dalam bentuk pdf) 2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali (dalam bentuk pdf) 3. Kartu tanda penduduk elektronik asli kedua orang tua (dalam bentuk pdf) 4. Foto ukurang 2x3 2 lembar (Anak kelahiran tahun ganjil latar merah, Anak kelahiran tahun genap latar biru) (dalam bentuk pdf) 5. Swafoto (foto selfi memegang dokumen) 6. Email dan No.HP yang masih Aktif
  21. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang untuk anak Orang Asing : 1. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk Kartu Identitas Anak hilang) (dalam bentuk pdf) 2. Melampirkan Kartu Identitas Anak rusak (untuk Kartu Identitas Anak rusak) (dalam bentuk pdf) 3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (untuk pergantian karena pindah datang) (dalam bentuk pdf) 4. Swafoto (foto selfi memegang dokumen 5. Email dan No.HP yang masih Aktif

  1. Pemohon mengirim kelengkapan berkas pada nomor pelayanan online .
  2. Admin melakukan verifikasi pada berkas yang diajukan Penduduk.
  3. Operator SIAK melakukan Pengentrian Data sesuai dengan permohonan.
  4. Pengawas melakukan verifikasi dan mengajukan berkas yang dimohonkan
  5. Administrator melakukan verifikasi akhir sesuai dengan basis data yang tersimpan di SIAK
  6. Kadis memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan secara elektronik
  7. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui whatsapp bahwa berkas yang diajukan sudah selesai.
  8. Pemohon dapat mencetak secara mandiri kependudukan yang sudah selesai.

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)



Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) secara Online (KETAPEL).

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                    Email      : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Online (WhatsApp)"