Pendaftaran Online Aplikasi KETAPEL LABURA (Android) dan Website

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. Kartu Keluarga (KK) Baru a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada aplikasi dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga Lama atas bukti kependudukan(dalam bentuk pdf). 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf). 3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah dating bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(dalam bentuk pdf).
  2. Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah persyaratan Sebagai berikut: 1. Kartu keluarga Lama atas bukti kependudukan (dalam bentuk pdf). 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf). 3. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (dalam bentuk pdf).
  3. Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah persyaratan Sebagai berikut: 1. Surat Keterangan yang hilang atau rusak bagi penduduk WNI 2. KTP_el
  4. Akte Kelahiran a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah Persyaratan Sebagai Berikut: 1. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 2. bukunikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf).
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) Pemula, Rusak/Hilang a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan Sebagai Berikut: 1. Penduduk yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 2. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf)
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) Rusak/Hilang a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan sebagai berikut: 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (dalam bentuk pdf). 2. KTP-el yang rusak (dalam bentuk pdf). 3. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf).
  7. Kartu Identitas Anak ( KIA) a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf). 2. Kutipan Akte Kelahiran(dalam bentuk pdf). 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua 4. Usia 5 s/d 17 Tahun kurang sehari mengirim pas foto background sesuai tahun lahir ukuran 2x3

  1. Pemohon Login Pada Aplikasi KETAPEL.
  2. Penduduk Mengisi Formulir Permohonan Melalui Aplikasi Dilengkapi Dengan Persyaratan Yang Lengkap Dan Benar.
  3. Admin Web Melakukan Verifikasi pada berkas yang diajukan Penduduk.
  4. Operator SIAK melakukan Pengentrian Data sesuai dengan Permohanan.
  5. Pengawas melakukan verifikasi dan mengajukan berkas yang dimohonkan.
  6. Administrator melakukan verifikasi akhir sesuai dengan basis data yang tersimpan di SIAK.
  7. Kadis Memvalidasi dan membubuhkan tanda tangan secara Elektronik
  8. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa berkas yang diajukan sudah selesai.
  9. Pemohon dapat mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang sudah selesai.

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP-el)

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                    Email      : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Online Aplikasi KETAPEL LABURA (Android) dan Website"