Pendaftaran Online Aplikasi KETAPEL LABURA (Android) dan Website

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) Baru a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada aplikasi dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga Lama atas bukti kependudukan(dalam bentuk pdf). 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf). 3. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah dating bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(dalam bentuk pdf).
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) Penambahan Anggota Keluarga a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah persyaratan Sebagai berikut: 1. Kartu keluarga Lama atas bukti kependudukan (dalam bentuk pdf). 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf). 3. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (dalam bentuk pdf).
  3. 3. Kartu Keluarga (KK) Hilang/Rusak a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah persyaratan Sebagai berikut: 1. Surat Keterangan yang hilang atau rusak bagi penduduk WNI 2. KTP_el
  4. 4. Akte Kelahiran a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURAatau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengisi Formulir Pada Aplikasi dengan mengunggah Persyaratan Sebagai Berikut: 1. Kartu Keluarga (dalam bentuk pdf) 2. bukunikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (dalam bentuk pdf).
  5. 5. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) Pemula, Rusak/Hilang a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan Sebagai Berikut: 1. Penduduk yang berusia 17 (tujuhbelas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 2. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf)
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) Rusak/Hilang a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan sebagai berikut: 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (dalam bentuk pdf). 2. KTP-el yang rusak (dalam bentuk pdf). 3. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf).
  7. 7. Kartu Identitas Anak ( KIA) a. Login pada Aplikasi KETAPEL LABURA atau Website https://disdukcapil.labura.go.id b. Mengunggah Persyaratan sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga (KK) (dalam bentuk pdf). 2. Kutipan Akte Kelahiran(dalam bentuk pdf). 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua 4. Usia 5 s/d 17 Tahun kurang sehari mengirim pas foto background sesuai tahun lahir ukuran 2x3

  1. 1. Pemohon Login pada Aplikasi 2. Pemohon mengisi formulir permohonan melalui aplikasi dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap 3. Admin Website dan KETAPEL melakukan verifikasi pada berkas yang diajukan Penduduk 4. Operator SIAK melakukan Pengentrian Data sesuai dengan permohonan 5. Pengawas melakukan verifikasi dan mengajukan berkas yang dimohonkan 6. Administrator melakukan verifikasi akhir sesuai dengan basis data yang tersimpan di SIAK 7. Kepala Dinas menvalidasi dan membubuhkan tanda tangan secara elektronik 8. Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui WhatsApp bahwa berkas yang diajukan telah selesai 9. Pemohon dapat mencetak secara mandiri dokumen kependudukan yang sudah selesai kecuali untu dokumen KTP-el dan KIA

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Elektornik (KTP-el)

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Online Aplikasi KETAPEL LABURA (Android) dan Website"