Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. Berusia 17 tahun keatas atau sudah pernah kawinn seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan b. Berita Acara Pengucapan Sumpah c. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan d. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan e. Paspor RI dan paspor dari negara yang bersangkutan f. KTP lama (WNI) dan kartu identitas diri dari negara yang bersangkutan
  2. Telah memiliki KTP-el dan/atau sudah melakukan perekaman KTP-el
  3. Memiliki gawai pintar/smartphone Android/IOS
  4. Memiliki email dan Nomor HP aktif
  5. Memiliki jaringan internet yang stabil
  6. Sudah terinstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store/App Store

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian.
  2. Pemohon melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ruang loket pelayanan identitas kependudukan digital
  3. Pemohon melakukan verifikasi data dan Scan QR dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Tempat Pelayanan Kependudukan/ Video Call dan menunjukkan KTP-Elektronik sebagai verifikasi
  4. Admin/Operator SIAK melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi yang di generate dari sistem dikirimkan via email kepada pemohon
  5. Pemohon membuka tautan aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan memasukan PIN Aktivasi pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web
  6. Pemohon membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, selanjutnya menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
  7. KTP digital Pemohon telah diterbitkan

1 (satu) jam kerja setelah persyaratan lengkap dan benar ( jika JARKOMDAT Normal)

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                   Email       : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD)"