Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)

  1. a. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan b. Berita Acara Pengucapan Sumpah c. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan d. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan e. Paspor RI dan paspor dari negara yang bersangkutan f. KTP lama (WNI) dan kartu identitas diri dari negara yang bersangkutan

  1. 1. Pemroses Dokumen menerima dan mengkroscek kelengkapan persyaratan 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep catatan pinggir Akta 4. Kasi mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta 5. Kabid mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf konsep catatan pinggir Akta 6. Operator SIAK Mencetak Catatan Pinggir Akta 7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir Akta 8. Pemroses Dokumen membubuhkan cap stempel dinas, memilah berkas catatan pinggir akta 9. Catatan Pinggir diserahkan ke Petugas Pelayanan 10. Petugas Pelayanan memberitahukan bahwa dokumen selesai via SMS atau WA 11. Pemohon dapat mengambil dokumen ke petugas pelayanan

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir akta

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)"