Pembuatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

  1. Formulir Permohonan;
  2. Surat Pernyataan Penyehat Tradisional
  3. Foto Copy KTP yg masih berlaku 1 lembar
  4. Pas Foto 4x6 2 (dua) lembar
  5. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
  6. Surat Pengantar Puskesmas
  7. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Penyehat Tradisional
  8. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab/Kota
  9. Surat Keterangan Magang dari Penyehat Tradisional Senior

  1. ? Pemohon mengajukan persyaratan permohonan STPT
  2. ? Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan usulan, setelah lengkap dibuatkan rekomendasi, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. ? Petugas verifikasi membuat surat rekomendasi
  4. ? Pemeriksaan kembali surat rekomendasi, jika belum selesai dikembalikan ke bagian verifikasi, jika sudah sesuai diparaf dan ditanda tangani
  5. ? Penandatanganan surat rekomendasi
  6. ? Tim survey melakukan survey kelengkapan tempat dan adminitrasi praktek yg diusulkan
  7. ? Penandatanganan Berita Acara lokasi Penyehat Tradisional yg telah dilakukan
  8. ? Tim survey menyerahkan hasil survey untuk ditindaklanjuti
  9. ? Petugas membuat STPT
  10. ? Pemeriksaan kembali STPT, jika belum sesuai dikembalikan kepada bagian verifikasi jika sudah sesuai diparaf
  11. ? Kabid Yankes memaraf STPT
  12. ? Kadinkes menandatangani STPT
  13. ? Petugas menggandakan STPT, mengarsipkan dan menyerahkan rangkap dokumen pada pemohon
  14. ? Pemohon menerima dokumen STPT

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Kotak Saran

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)"