Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan
  2. Foto copy Surat Kawin Agama (Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan)
  3. Foto copy KTP Suami isteri
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah/Baptis/Sidi Suami isteri
  6. Pas foto warna gandeng ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  7. Foto copy KTP 2 orang saksi yang sudah dewasa
  8. Foto copy Pasport Bagi Suami atau Istri Orang Asing
  9. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, Surat Catatan Kepolisian dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/ Konsul/ Perwakilan Negaranya
  10. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal.
  11. Surat Ijin Atasan/Komandan bagi TNI/POLRI, dan fotocopy SK bagi PNS/CPNS

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian.
  2. Pemohon Layanan menyampaikan berkas ke loket persyaratan ke loket pendaftaran.
  3. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon.
  4. Petugas melakukan pencatatan ke buku register pencatatan perkawinan sesuai data yang dimiliki si pemohon untuk proses penandatanganan dan juga sidik jari si pemohon
  5. Buku register dan berkas si pemohon di verifikasi dan validasi oleh kasi/kabid
  6. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan
  7. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh kasi/kabid
  8. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  9. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  10. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  11. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pengumuman perkawinan dan penandatanganan register perkawinan (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                    Email      : kontak.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan "