Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan (Umum dan Terlambat)

  1. a. Fotokopi Surat Nikah Agama (Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan) yang sudah dilegalisir b. Fotokopi KTP (Suami isteri) c. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK) d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri) e. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa Setempat Asli atau Model N1, N2, N4 untuk pasangan Pencatatan Perkawinan di Luar Domisili f. Surat Ijin Atasan/Komandan bagi TNI dan Polri g. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 1 lembar h. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang sudah dewasa i. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal j. Mengisi formulir pernyataan ber meterai Rp. 10.000,- k. Mengisi formulir permohonan l. Diumumkan selama 10 hari
  2. Bagi orang asing melampirkan: a. Kartu identitas dan paspor b. Surat keterangan status dari negara asal c. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat

  1. 1. Pemroses Akta Perkawinan menerima dan mengkroscek kelengkapan persyaratan 2. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 3. Petugas Pencatat Perkawinan mengkoreksi dan melaksanakan pencatatan perkawinan dan pengumuman perkawinan 10 hari 4. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta perkawinan 5. Kasi mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf dan Pengajuan TTE konsep akta perkawinan 6. Kabid mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf dan Pengajuan TTE konsep akta perkawinan 7. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta perkawinan dengan TTE 8. Operator SIAK mencetak register dan kutipan akta kelahiran 9. Kutipan Akta Kelahiran diserahkan ke Petugas Pelayanan 10. Petugas Pelayanan memberitahukan bahwa dokumen selesai via SMS atau WA 11. Pemohon dapat mengambil dokumen ke petugas pelayanan atau via email

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, pengumuman perkawinan dan penandatanganan register perkawinan (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan (Umum dan Terlambat)"