Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. 1. AKTA KEMATIAN BARU a. Surat Keterangan Kematian Dari Rumah Sakit / Dokter b. Surat Keterangan Kematian Dari Kepala Desa / Lurah c. Kartu Keluarga Asli d. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli
  2. 2. AKTA KEMATIAN DIBAWAH TAHUN 2010 a. Apabila meninggal dibawah tahun 2010 dan sudah tidak ada data kematian dalam server SIAK maka harus melalui penetapan pengadilan.
  3. AKTA KEMATIAN YANG TIDAK JELAS KEBERADAANNYA a. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang, atau mati tetapi tidak di temukan jasadnya. b. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya dan hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan per undang – undangan c. Surat keterangan kematian dari perwakilan Republik Indonesia penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
  4. 4. AKTA KEMATIAN YANG TIDAK JELAS IDENTITASNYA a. Surat berdasarkan Laporan Polisi

  1. 1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas Pelayanan Menerima dan mengkoreksi kelengkapan persyaratan 3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta kematian 4. Kasi dan KAbid mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf konsep akta kematian dan mengajukan secara daring 5. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta dengan TTE 6. OPerator SIAK mencetak register dan kutipan akta kematian 7. Memilah berkas register dan kutipan akta serta menyerahkan akta kematian 8. Kutipan Akta Kematian diserahkan ke Petugas Pelayanan 9. Petugas Pelayanan memberitahukan bahwa dokumen selesai via SMS atau WA 10. Pemohon dapat mengambil dokumen ke petugas pelayanan atau via email

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"