Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. 1. AKTA LAHIR BARU a. Formulir F2. 01 b. Surat keterangan dokter / bidan (Asli) c. Fotocopy Kartu keluarga d. Fotocopy KTP – el Kedua orang tua e. Fotocopy surat nikah / akta perkawinan orang tua f. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Data Perkawinan apabila di poin “e” tidak dipenuhi ditandatangani materai 10.000
  2. AKTA KELAHIRAN RUSAK a. Akta kelahiran asli yang rusak b. Fotocopy kartu keluarga
  3. 3. AKTA KELAHIRAN HILANG a. Fotocopy kartu keluarga b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  4. 4. AKTA KELAHIRAN PERUBAHAN NAMA a. Akta Kelahiran asli b. Fotocopy Kartu keluarga c. Penetapan Pengadilan

  1. 1. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas Pelayanan Menerima dan mengkoreksi kelengkapan persyaratan 3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep akta kelahiran 4. Kasi dan KAbid mengkoreksi, menverifikasi, memberikan paraf konsep akta kelahiran dan mengajukan secara daring 5. Kepala Dinas menandatangani register dan kutipan akta dengan TTE 6. OPerator SIAK mencetak register dan kutipan akta kelahiran 7. Memilah berkas register dan kutipan akta serta menyerahkan akta kelahiran 8. Kutipan Akta Kelahiran diserahkan ke Petugas Pelayanan 9. Petugas Pelayanan memberitahukan bahwa dokumen selesai via SMS atau WA 10. Pemohon dapat mengambil dokumen ke petugas pelayanan atau via email

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"