Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum

  1. 1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasayarakatan mendapatkan bimbingan
  2. 2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
  3. 3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
  4. 4. Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang

1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan (2 hari)
2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB (1 hari)
3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (3 hari)
4.Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang (14 hari)

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit LayananPengadua n dengan menyampaikan rekomendasi kepada KepalaBapas 

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyam-paikan pengaduan

Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui

 Whatsapp. 081320964839

 Telp. 022-7312495

 email : bapas1bandung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store