1. Masyarakat mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan (2 hari)
2. Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas membantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB (1 hari)
3. Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (3 hari)
4.Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang (14 hari)
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit LayananPengadua n dengan menyampaikan rekomendasi kepada KepalaBapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyam-paikan
pengaduan
Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui
Whatsapp. 081320964839
Telp. 022-7312495
email : bapas1bandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store