Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Litmas
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang dise-diakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui
Whatsapp. 081320964839
Telp. 022-7312495
email : bapas1bandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store