Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. 1. Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian / LPAS / LPKA )
  2. 2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas

  1. 1. Pihak Kepolisian / LPAS /LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  2. 2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
  3. 3. PK melaksanakan litmas
  4. 4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
  5. 5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
  6. 6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

1. Paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi
2. Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Litmas

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas 

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas 

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan 

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui

 Whatsapp. 081320964839

 Telp. 022-7312495

 email : bapas1bandung@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store