No. SK: 065/01189
A. Pelayanan melalui sistem informasi penanggulangan
kemiskinan Akses 24 jam
B. Pelayanan Langsung
1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7
hari kerja setelah surat permohonan diterima.
Tidak dipungut biaya
Simnangkis
a. Datang Langsung
b. Kotak saran
c. email : bappeda@jogjaprov.go.id
d. Telepon : (0274) 589583
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store