Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (Simnangkis)

No. SK: 065/01189

  1. Pelayanan melalui sistem informasi penanggulangan kemiskinan : 1. Publik dapat mengakses layanan secara transparan sesuai dengan hak akses pada sistem informasi penanggulangan kemiskinan, tanpa membutuhkan user dan password tertentu. 2. OPD dapat mengakses layanan sesuai dengan hak aksesnya pada sistem informasi penanggulangan kemiskinan dengan user dan password tertentu. 3. OPD dapat mengisi, memperbaharui, menghapus data sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya di sistem informasi penanggulangan kemiskinan. 4. Penyedia layanan menyediakan fasilitas FAQ (Frequently Asked Question) dan buku panduan aplikasi untuk memudahkan publik dan OPD dalam menggunakan sistem informasi penanggulangan kemiskinan. 5. Penyedia layanan melaksanakan integrasi data/layanan sistem informasi penanggulangan kemiskinan dengan sistem informasi lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 6. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan Langsung : 1. Publik dapat menyampaikan surat permohonan dari lembaga/ perorangan kepada Kepala BAPPEDA DIY dalam mengakses data sistem informasi penanggulangan kemiskinan yang tidak dapat diakses bebas melalui akun publik. 2. OPD mendapatkan hak untuk dilayani oleh petugas Bappeda DIY dalam rangka mengisi, memperbaharui, memperbaiki, menghapus data sesuai tugas dan kewenangan di sistem informasi penanggulangan kemiskinan. 3. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. A. Pelayanan melalui sistem informasi penanggulangan kemiskinan 1) Publik 1. Pemohon mengakses sistem informasi penanggulangan kemiskinan melalui alamat www.simnangkis.jogjaprov.go.id 2. Pemohon memilih menu-menu yang ditampilkan untuk mengetahui informasi yang diinginkan dan mengakses FAQ-buku panduan apabila mengalami kesulitan dalam mengakses informasi 3. Pemohon memperoleh informasi yang dibutuhkan 2) OPD 1. Pemohon mengakses sistem informasi penanggulangan kemiskinan melalui alamat www.simnangkis.jogjaprov.go.id 2. Pemohon memilih menu-menu yang ditampilkan untuk mengetahui informasi yang diinginkan dan mengakses FAQ-buku panduan apabila mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dapat mengghubungi petugas pelayanan publik 3. Pemohon/OPD dapat mengisi, memperbaharui, memperbaiki, menghapus data sesuai tugas fungsi dan kewenangan di sistem informasi penanggulangan kemiskinan 4. Pemohon memperoleh informasi yang dibutuhkan dan berkontribusi pada data informasi penanggulangan kemiskinan
  2. B. Pelayanan Langsung 1) Publik 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BAPPEDA DIY. 2. Kepala BAPPEDA DIY memberikan disposisi kepada bidang terkait. 3. Bidang terkait memberikan layanan informasi sesuai disposisi. 4. Pemohon mendapat layanan informasi 2) OPD 1. Pemohon/ OPD datang langsung ke BAPPEDA DIY 2. Bidang Sosial Budaya memberikan layanan informasi yang dibutuhkan pemohon/OPD 3. Pemohon mendapat layanan informasi dan pendampingan teknis
  3. Media Informasi : 1) Melalui Website : Dapat mengunduh sistem informasi penanggulangan kemiskinan (Simnangkis) yang tersedia pada website (www.bappeda.jogjaprov.go.id) atau mengakses aplikasi melalui alamat www.simnangkis.jogjaprov.go.id 2) Melalui Telepon/fax : Dapat menghubungi Subbag Umum di nomor (0274) 589583 atau Bidang Sosial Budaya di nomor (0274) 589583 Psw 1213 atau (0274) 554431. 3) Langsung Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BAPPEDA DIY.

A. Pelayanan melalui sistem informasi penanggulangan kemiskinan Akses 24 jam

B. Pelayanan Langsung 

1) Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja setelah surat permohonan diterima.

Tidak dipungut biaya

Simnangkis

a. Datang Langsung
b. Kotak saran
c. email : bappeda@jogjaprov.go.id
d. Telepon : (0274) 589583

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Manajemen Penanggulangan Kemiskinan (Simnangkis)"