Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 1. Penerbitan KTP-el baru : a. Fotocopy KK b. Tandabuktiperekaman KTP-el
  2. 2. Penerbitan KTP-el perubahan/pergantian : a. Fotocopy KK b. KTP-el asli c. suratketeranganhilang (jika KTP-el hilang)

  1. 1. Pemohon mendaftarkan ke Petugas Pelayanan 2. Berkas lengkap di serahkan ke Operator SIAK untuk pencetakan KTP-el 3. KTP-el selesai dan Pelayanan menyampaikan via SMS atau kontak WA bahwa dokumen selesai 3. Pemohon Menerima KTP-el dari Petugas Pelayanan

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"