1. Pembimbing Kemasyarakatan menerima surat perintah
pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum (1 minggu)
2. PK membuat litmas untuk pendampingan anak ( 2 minggu)
3. PK melakukan pendampingan terhadap anak di setiap
tahap peradilan dan melakukan upaya diversi (1 bulan)
4. PK melakukan pendampingan di sidang pengadilan (1 bulan)
5. PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan
pengawasan terhadap hasil kesepakatan diversi dan
putusan pengadilan (1 bulan)
30 hari sampai 4 bulan (sesuai proses diversi atau peradilan pidana anak sebagaimana UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Tidak dipungut biaya
Pendampingan kepada anak yang berkonflik dengan hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang
terkait dengan
pelayanan
melakukan
perbaikan
dan/atau
memberikan
klarifikasi kepada
publik yang
menyampaikan
pengaduan
Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui
Whatsapp. 081320964839
Telp. 022-7312495
email : bapas1bandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store