Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli ITAS ELEKTRONIK lama (bagi yang telah memiliki ITAS ELEKTRONIK)
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  6. KTP (E-KTP) Penjamin
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
  9. Khusus ; PENANAM MODAL , melampirkan : Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan Surat Persetujuan Penanaman Modal Izin Usaha Tetap Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB (NOMOR INDUK BERUSAHA) NPWP Perusahaan
  10. Khusus; TENAGA AHLI, melampirkan : Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan Izin Usaha Tetap Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) NPWP Perusahaan
  11. Khusus; TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT, melampirkan : Rekomendasi RPTKA dan IMTA Rekomendasi dari instansi terkait Izin Usaha Tetap SIUP TDP NPWP Perusahaan Akte Pendirian Perusahaan
  12. Khusus; ROHANIAWAN, melampirkan : Rekomendasi dari Kemenag Rekomendasi RPTKA dan IMTA Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan
  13. Khusus; MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, melampirkan : Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  14. Khusus; PERKAWINAN CAMPURAN melampirkan: Akte Perkawinan Kartu Keluarga Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli) ITAS suami/istri
  15. Khusus; ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA, melampirkan : Surat Lapor Lahir dari Rumah Sakit atau Akte Kelahiran Paspor Kebangsaan ayah/ibu KITAS ayah/ibu Akte Perkawinan orangtua Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi
  16. Khusus; ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS, melampirkan : Akte Kelahiran Akte Perkawinan Kartu Keluarga KITAS/KITAP ayah/ibu

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) Tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

Penyelesaian Perpanjangan Ijin Tinggal Terbatas dilaksanakan selama 6 Hari Kerja

PNBP ITAS dan MERP 1 Tahun : Rp2.500.000,-

PNBP ITAS dan MERP 2 Tahun : Rp3.750.000,-

PNBP ITAS dan MERP 6 Bulan : Rp1.600.000,-

Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
email : kanimcianjur@gmail.com
No Telp : (0263) 291 3939
No.WhatApps : +62822 1133.3210
Instagram : @imigrasi_cianjur
Twitter : @Imigrasi Cianjur
Facebook : Imigrasi Cianjur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"