Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. ? Penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk anak Warga Negara Indonesia usia 0-5 tahun Kurang 1 (satu) hari : 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak 3. Fotokopi KTP-el orang tua
  2. ? Penerbitan Kartu Identittas Anak baru untuk anak Warga Negara Indonesia usia 5-17 tahun Kurang 1 (satu) hari : 1. Fotokopi Kartu Keluarga 2. Fotokopi Akta Kelahiran Anak 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik orang tua 4. Pas photo 2x3 2 lembar (Anak kelahiran tahun ganjil latar merah, Anak kelahiran tahun genap latar biru)
  3. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang bagi penduduk Warga Negara Indonesia : 1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika Kartu Identitas Anak hilang) 2. Melampirkan Kartu Identitas Anak rusak (untuk Kartu Identittas Anak yang rusak) 3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) karena pindah. 4. Menampilkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tua (untuk anak Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri.
  4. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru untuk Anak Orang Asing : 1. Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap 2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali 3. Kartu tanda penduduk elektronik asli kedua orang tua 4. Foto ukurang 2x3 2 lembar (Anak kelahiran tahun ganjil latar merah, Anak kelahiran tahun genap latar biru)
  5. ? Persyaratan penerbitan Kartu Identitas Anak baru karena pindah, Perubahan data, Rusak dan Hilang untuk anak Orang Asing : 1. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk Kartu Identitas Anak hilang) 2. Melampirkan Kartu Identitas Anak rusak (untuk Kartu Identitas Anak rusak) 3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (untuk pergantian karena pindah datang)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian. 2. Pemohon Layanan menyampaikan berkas ke loket persyaratan ke loket pendaftaran. 3. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon. 4. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan 5. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh kasi/kabid. 6. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE). 7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas. 8. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan. 9. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)



Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              :  Website  : lapor.go.id

                                          SMS       : 1708

                                    Email      : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) "