Pemberian Izin Ke Luar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Ke Luar Kota


  1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui

Whatsapp. 081320964839

Telp. 022-7312495

email : bapas1bandung@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store