Perpanjangan Izin Tinggal tetap

  1. -
  2. Mengisi formulir
  3. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
  5. surat keterangan tempat tinggal;
  6. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  7. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  8. Khusus ; Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, melampirkan:surat penjaminan dari Penjamin; fotokopi akta kelahiran; fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  9. Khusus ; Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, melampirkan:surat penjaminan dari Penjamin; fotokopi akta kelahiran; fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua; fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  10. Khusus ; Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan:surat penjaminan dari Penjamin; bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  11. Khusus ; Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, melampirkan: surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan bukti pengembalian affidavit.
  12. Khusus ; Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, melampirkan: surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia; fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri; fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku; fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan keputusan alih status.
  13. Khusus ; Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, melampirkan:
  14. Khusus ; Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, melampirkan: surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia; fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku; fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan surat keputusan alih status.

  1. -
  2. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  3. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  4. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Tetap selama 14 Hari Kerja,

Izin Tinggal Tetap dan Re-Entry Permit 2 (dua) Tahun: Rp. 6.750.000

Perpanjangan Izin Tingga Tetap dan Re-Entry Permit 2 (dua)  Tahun: Rp. 11.950.000

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
email : kanimcianjur@gmail.com
No Telp : (0263) 291 3939
No.WhatApps : +62822 1133.3210
Instagram : @imigrasi_cianjur
Twitter : @Imigrasi Cianjur
Facebook : Imigrasi Cianjur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal tetap"