Layanan Penggunaan Aset di Griya Jogja, Wisma Jogja dan Pendopo Anjungan DIY

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan penggunaan aset di Griya Jogja, Wisma Jogja dan Pendopo Anjungan DIY
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain
  4. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan ketersediaan aset dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data ketersediaan aset yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan ketersediaan dan penggunaan aset dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) jam sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 1(satu) hari kerja;

  3. Penyampaian ketersediaan dan penggunaan aset kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Penggunaan aset yang ada di Griya Jogja, Mess Pedati dan Anjungan DIY sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2020 Tgl 20 Januari 2020, untuk penggunaan aset di bawah ini dikenai tarif sebagai berikut :

- Penggunaan Bangunan dan Gerai di Anjungan DIY TMII

1. Gedung/Pendopo  (Pendopo & halaman) Rp 6.000.000,- /hari

2. Gedung/Pendopo (Pendopo)  Rp 3.000.000,-/hari

3.  Art Shop  Rp 10.000.000,-/tahun

4. Kafetaria Rp 10.000.000,-/tahun

5. Resto Rp 15.000.000,/tahun

-  Penggunaan Mess Pemda DIY Jl. Pedati 116 Jakarta Timur

1. Gedung Unit I Rp 200.000,-/hari

2. Gedung Unit II Rp 150.000,-/hari kamar mandi dalam

3. Gedung Unit II Rp 135.000,-/hari kamar mandi luar

4. Gedung Unit II Rp 200.000,-/hari kamar dengan 3 bed

5. Gedung Unit III Rp 90.000,-/hari

6. Sewa Aula Rp 500.000,-/hari

7. Extrabed Rp 25.000,-/hari

8. Transit 50i harga kamar (Maksimal 4 jam)

 

-       Penggunaan Mess Pemda DIY Jl. Diponegoro 52 Menteng Jakarta Pusat

1.    Suite          Rp 300.000,- / hari

2.    Deluxe       Rp 250.000,- /hari

3.    Extrabed    Rp 25.000,-/hari

Transit 50i harga kamar (Maksimal 4 jam)

Produk pelayanan ketersediaan dan penggunaan aset yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penghubung Daerah, berupa Informasi ketersediaan dan penggunaan layanan wisma, mess dan gedung pendopo Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta di TMII.

a. Datang langsung,

b. Kotak saran

c. E-mail : kaperda@jogjaprov.go.id

d. Telepon : (021) 31938108

e. Aplikasi : omahjogja.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kaperda@jogjaprov.go.id; omahjogja.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan Aset di Griya Jogja, Wisma Jogja dan Pendopo Anjungan DIY"