Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan ketersediaan dan penggunaan aset dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 1 (satu) jam sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 1(satu) hari kerja;
Penyampaian ketersediaan dan penggunaan aset kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Penggunaan aset yang ada di Griya Jogja, Mess Pedati dan Anjungan DIY sesuai dengan Peraturan Daerah DIY No. 1 Tahun 2020 Tgl 20 Januari 2020, untuk penggunaan aset di bawah ini dikenai tarif sebagai berikut :
- Penggunaan Bangunan dan Gerai di Anjungan DIY TMII
1. Gedung/Pendopo (Pendopo & halaman) Rp 6.000.000,- /hari
2. Gedung/Pendopo (Pendopo) Rp 3.000.000,-/hari
3. Art Shop Rp 10.000.000,-/tahun
4. Kafetaria Rp 10.000.000,-/tahun
5. Resto Rp 15.000.000,/tahun
- Penggunaan Mess Pemda DIY Jl. Pedati 116 Jakarta Timur
1. Gedung Unit I Rp 200.000,-/hari
2. Gedung Unit II Rp 150.000,-/hari kamar mandi dalam
3. Gedung Unit II Rp 135.000,-/hari kamar mandi luar
4. Gedung Unit II Rp 200.000,-/hari kamar dengan 3 bed
5. Gedung Unit III Rp 90.000,-/hari
6. Sewa Aula Rp 500.000,-/hari
7. Extrabed Rp 25.000,-/hari
8. Transit 50i harga kamar (Maksimal 4 jam)
- Penggunaan Mess Pemda DIY Jl. Diponegoro 52 Menteng Jakarta Pusat
1. Suite Rp 300.000,- / hari
2. Deluxe Rp 250.000,- /hari
3. Extrabed Rp 25.000,-/hari
Transit 50i harga kamar (Maksimal 4 jam)Produk pelayanan ketersediaan dan penggunaan aset yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penghubung Daerah, berupa Informasi ketersediaan dan penggunaan layanan wisma, mess dan gedung pendopo Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta di TMII.
a. Datang langsung,
b. Kotak saran
c. E-mail : kaperda@jogjaprov.go.id
d. Telepon : (021) 31938108
e. Aplikasi : omahjogja.jogjaprov.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store