Pemberian Izin Tinggal Tetap penyelesaiannya selama : 14 Hari Kerja
PNBP ITAP 5 tahun (Rp5.000.000,-_) dan IMK 2 tahun (Rp1.750.000,-)
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur
Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.CianjurMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store