Pemberian Izin Tinggal tetap

  1. Surat permohonan dan jaminan dari Penjamin
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. Surat keterangan tempat tinggal
  4. Surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
  5. KTP dan ID Card (Pemberi dan penerima kuasa)
  6. ALIH STATUS ITAS KE ITAP TKA BUKAN PEMIMPIN TERTINGGI PERUSAHAAN (MENIKAH DENGAN WNI > 2 TAHUN) : Surat permohonan dan jaminan dari perusahaan, FC KTP + ID Card Penjamin (perusahaan), Notifikasi IMTA, FC DPKK dan RPTKA yang masih berlaku, FC KTP dan KK Suami/Istri WNI, FC Surat Nikah dan Lapor Nikah, Surat Pernyataan dan Jaminan (dari Suami/Istri WNI), Pernyataan Integrasi, Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  7. ALIH STATUS ITAS KE ITAP PEMIMPIN TERTINGGI PERUSAHAAN : Surat permohonan dan jaminan dari Penjamin, FC KTP + ID Card Penjamin, Notifikasi IMTA, FC DPKK dan RPTKA yang masih berlaku, FC Akta Perusahaan, Pernyataan Integrasi, Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  8. ALIH STATUS ITAS KE ITAP KELUARGA PEMIMPIN TERTINGGI PERUSAHAAN : Surat permohonan dan jaminan dari Penjamin, FC KTP + ID Card Penjamin, Family Register, FC IMTA TKA dan ITAS/ITAP TKA, Pernyataan Integrasi (hanya WNA berusia di atas 18 tahun), Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  9. ALIH STATUS ITAS KE ITAP INVESTOR : Surat permohonan dan jaminan dari penjamin, FC KTP dan ID Card penjamin, FC Surat Rekomendasi dari BKPM, NIB dan Izin Usaha OSS, FC Akta Perusahaan, Pernyataan Integrasi, Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  10. ALIH STATUS ITAS KE ITAP KELUARGA INVESTOR : Surat permohonan dan jaminan dari penjamin, FC KTP dan ID Card penjamin, Family Register, NIB dan Izin Usaha OSS, Pernyataan Integrasi (hanya WNA berusia di atas 18 tahun), Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  11. ALIH STATUS ITAS KE ITAP PENYATUAN KELUARGA WNI : Surat permohonan dan jaminan dari penjamin, FC KTP dan KK Penjamin, FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), FC Akta Lahir (untuk anak), Pernyataan Integrasi (hanya WNA berusia di atas 18 tahun), Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  12. ALIH STATUS ITAS KE ITAP REPATRIASI (EKS WNI) : Surat permohonan dan jaminan dari penjamin, FC KTP dan KK Penjamin, FC Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor WNI), Pernyataan Integrasi, Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS
  13. ALIH STATUS ITAS KE ITAP LANSIA : Surat permohonan dan jaminan dari penjamin, FC KTP dan ID Card Penjamin, FC Asuransi dan Buku Tabungan, Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma, Surat Pernyataan Tidak Bekerja, FC Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal, FC SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan, Pernyataan Integrasi, Paspor Asli dan e-KITAS, FC Paspor dan Cap ITAS

  1. Prosedur pemberian kartu izin tinggal tetap berlaku juga bagi perpanjangan kartu izin tinggal tetap
  2. Izin tinggal tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Pemberian Izin Tinggal Tetap penyelesaiannya selama : 14 Hari Kerja

PNBP ITAP 5 tahun (Rp5.000.000,-_) dan IMK 2 tahun (Rp1.750.000,-)

Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur

Alamat : Jalan Raya Bandung No.61 Desa Sabandar Kec.Karangtengah Kab.Cianjur
email : kanimcianjur@gmail.com
No Telp : (0263) 291 3939
No.WhatApps : +62822 1133.3210
Instagram : @imigrasi_cianjur
Twitter : @Imigrasi Cianjur
Facebook : Imigrasi Cianjur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal tetap"