1. Pembimbing Kemasyarakatan datang ke tempat tinggal klien
2. Klien datang ke Bapas dan diterima petugas Bapas
3. Klien dipertemukan dengan pembimbing Kemasyarakatan
4. Klien menyerahkan kartu bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan
5. Klien mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya
6. Klien menerima kembali
kartu bimbingan yang sudah
diisi dan ditanda tangani
oleh pembimbing
kemasyarakatan
Tidak dipungut biaya
Bimbingan kepada klien dewasa
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas;
- Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Seluruh pengaduan dapat disampaikan melalui
Whatsapp. 081320964839
Telp. 022-7312495
email : bapas1bandung@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store