Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
(tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon
informasi publik dapat melakukan penggandaan dengan fotocopy sendiri di sekitar
gedung Badan Penghubung Daerah DIY, atau
menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk
untuk perekam data dan informasi.
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penghubung Daerah, antara lain : 1) Informasi ketersediaan layanan wisma, mess dan gedung pendopo Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta di TMII. 2) Informasi pelestarian dan pengembangan seni budaya khas Yogyakarta.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store