SIKULUP (Siap Akta Cerai Langsung Ubah Status Perkawinan)

  1. Membawa KTP
  2. Dokumen AKta Cerai

  1. Petugas PTSP akan memproses ke Dinas DUKCAPIL ketika akta cerai telah jadi
  2. Para Pihak tinggal menunggu di rumah untuk di antar Dokumen Kependudukan dengan status yang baru

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SIKULUP (Siap Akta Cerai Langsung Ubah Status Perkawinan)"