E-SUPERGURI (Elektronik Surat Permohonan Gugatan Mandiri)

  1. Membawa KTP
  2. membawa dokumen terkait perkara

  1. Pencari keadilan datang ke PTSP, kemudian Petugas memberikan informasi, selanjutnya para pihak menuju komputer yang disediakan dan mengisi data
  2. lewat link 192.1.168.22. login dengan mengisi username dan passworkemudian buka menu blangko.
  3. Klik Tambah Perkara Sementara
  4. Input jenis perkaranya, kemudian masukkan identitas Pihak Berperkara.
  5. Tutup jendela pop up nya, kemudian klik BUKA.
  6. Input isian variabel nya, kemudian klik CETAK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Gugatan/Permohonan

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-SUPERGURI (Elektronik Surat Permohonan Gugatan Mandiri)"