30 Menit
Dikenakan biaya tarif PNBP sebesar Rp. 10.000 untuk pengambilan produk salinan penetapan
Salinan Putusan/Penetapan
1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
2. Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag
3. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store