PTSP Mobile

  1. Membawa KTP
  2. Mengisi Blanko Permohonan Informasi

  1. Pencari Keadilan Datang Kelokasi yang telah ditetapkan oelh PA Sengeti
  2. Menunjukan Identitas diri
  3. Mengisi Blanko yang disediakan

30 Menit

Dikenakan biaya tarif PNBP sebesar Rp. 10.000 untuk pengambilan produk salinan penetapan

Salinan Putusan/Penetapan

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PTSP Mobile "