Sistem Informasi Buku Tamu (SIBUTA)

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP

  1. Tamu Datang ke meja receptionis
  2. Kemudiandi arahkan untuk mengisi Data diri pada Komputer yang disediakan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Data para Tamu

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Informasi Buku Tamu (SIBUTA)"