Elektronik Manajemen Persuratan Terpadu (EMPEDU)

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP

  1. Surat masuk Langsung di input pada Aplikasi
  2. Selanjutnya Petugas akan menscan surat untuk kemudian di upload pada server
  3. Petugas akan mencetak lembar disposisi
  4. Surat telah di arsipkan secara digital

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Disposisi

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Elektronik Manajemen Persuratan Terpadu (EMPEDU)"