Rawat Inap

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK
  2. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)
  3. Membawa Kartu Berobat Rawat Inap (untuk Pasien Lama)

  1. Pasien Datang Ke Ruang IGD
  2. Petugas Melakukan Pengkajian Awal dan Menyampaikan Infrom Consent
  3. Pasien Dilakukan Penanganan Oleh Dokter dan Petugas Kesehatan serta observasi
  4. Pasien dipindahakan ke Ruang Perawatan atau Kebidanan
  5. Pasien sembuh (Dipulangkan) - Pasien Rujuk Ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan

- Penyelesaian Waktu Tergantung Dengan Jenis Perawatan yang didapat

- Pasien Peserta JKN (BPJS)     : Gratis

- Pasien Umum                           : Tarif Biaya Sesuai dengan PERDA 


UGD, Ruang Rawat Inap

Kotak Saran

- Kotak Kepuasan

- CP Puskesmas : 081258409090

- Instagram : puskesmasharuai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store