Unit Gawat Darurat

  1. Membawa Fotocopy KTP/KK
  2. Membawa Kartu Peserta JKN (BPJS)
  3. Membawa Kartu Berobat (untuk yang pernah dirawat )

  1. Pasien datang (Pasien Rujukan Rawat jalan, Pasien Rujukan Dokter Praktek, Pasien datang sendiri)
  2. Petugas Memakai Alat Perlindungan Diri Lengkap
  3. Petugas Menyiapkan Formulir Unit Gawat Darurat
  4. Petugas Melakukan Skrinning Pada Pasien Baru yang masuk unit gawat darurat
  5. Petugas Melakukan Konsultasi ke dokter
  6. Petugas Melakukan Tindakan Perbaikan KU
  7. Petugas melakukan Observasi kepada pasien selama 30 menit
  8. Keluarga Pasien melakukan Pendaftaran Di Loket Pendaftraan
  9. Pasien Masuk Ruangan Rawat inap atau Pasien diRujuk kefasilitas Lanjutan
  10. Pasien Melakukan Pembayaran administrasi di kasir
  11. Pengambilan Obat di Apotek
  12. Pasien Pulang Baik itu sembuh atau Meninggal

Penyelesaian Waktu Tergantung dengan Tindakan yang didapatkan

Pasien Peserta JKN (BPJS)  : Gratis

Pasien Umum : Biaya Sesuai dengan Tarif PERDA yang berlaku


Unit Gawat Darurat (UGD)

Kotak Saran

- Kotak Kepuasan

- CP Puskesmas : 081258409090

- Instagram : puskesmasharuai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store