Penerbitan Kartu Keluarga

  1. 1. Penerbitan KK baru : a. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat atau dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akta kematian; b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia; c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten kota bagi wni yang datang dari luar wilayah negara kesatuan republik indonesia karena pindah; d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan ; dan e. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk wni yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. 2. Penerbitan KK karena perubahan data: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  3. 3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-e1

  1. 1. Pemohon mendaftarkan ke Petugas Pelayanan 2. Petugas Pelayanan meneriman dan mengkroscek data dan dokumen permohonan 3. Berkas lengkap dimasukan ke serahkan ke Operator SIAK 4. Pengajuan Sertifikasi Elektronik di Kepala Seksi Identitas 5. Verifikasi Sertifikasi Elektronik di Kepala Bidang Dafduk 6. Sertifikasi Elektronik Kepala Dinas 7. Dokumen selesai dipetugas layanan dan Petugas Pelayanan mengirimkan pesan SMS/WA ke Pemohon bahwa Dokumen Selesai 8. Pemohon Menerima berkas Dokumen kependudukan dari Petugas Pelayanan

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a.   Telepon                    : (0624) 92421

b.   Faksimili                 : (0624) 92421

c.    SMS/WA                  : 0822 7233 6080

d.    Website                   : https://disdukcapil.labura.go.id

e.    E-mail                     : laburadisdukcapil@yahoo.co.id

f.    Facebook                    : Disdukcapillabura

g.   Instagram                   : @disdukcapillabura

h.   Salam Labura             : salam.labura.go.id

i.    SP4N-Lapor                :  Website  : lapor.go.id

                                      SMS      : 1708

                                      Email    : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"