Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 000.9.3.2/331/DISDUKCAPIL/2024

  1. ? Persyaratan pembuatan Kartu Keluarga baru karena Membentuk Keluarga Baru : 1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau Kutipan akta perceraian. 2. Surat PerTanggungJawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/Perceraian perkawinan belum tercatat jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.nyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat atau dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akta kematian; b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia; c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh disdukcapil kabupaten kota bagi wni yang datang dari luar wilayah negara kesatuan republik indonesia karena pindah; d. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan ; dan e. Petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi penduduk wni yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. ? Persyaratan Kartu Keluarga baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga) : 1. Fotokopi akta kematian 2. Kartu Keluarga lama asli
  3. ? Persyaratan Kartu Keluarga baru karena pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Alamat : 1. Fotokopi Kartu Keluarga lama 2. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun (tujuh belas) tahun atau sudah kawin dan pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  4. ? Persyaratan Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan data : 1. Kartu Keluarga lama 2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, Surat PerTanggungJawaban Mutlak) dan peristiwa penting
  5. ? Persyaratan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak : 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik 3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk Orang Asing)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada mesin antrian.
  2. Pemohon Layanan menyampaikan berkas ke loket persyaratan ke loket pendaftaran.
  3. Petugas loket memverifikasi berkas persyaratan sesuai pelayanan yang dibutuhkan pemohon
  4. Petugas operator melakukan entry data sesuai berkas pemohon dan mencetak draft dokumen kependudukan.
  5. Draft dokumen kependudukan di verifikasi dan validasi oleh kasi/kabid
  6. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh Kepala Dinas secara Tanda Tangan Elektronik (TTE).
  7. Operator mencetak dokumen kependudukan yang telah ditandatangani elektronik oleh Kepala Dinas
  8. Dokumen diserahkan ke petugas loket pengambilan
  9. Pemohon mengambil dokumen kependudukan di loket pengambilan.

1 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan benar (jika JARKOMDAT normal)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh layanan informasi dan Konsultasi Pengaduan di Front Office dan Ruang Konsultasi.

2.    Pengaduan secara tidak langsung melalui :

-    Telepon                       : (0624) 92421

-    Faksimili                      : (0624) 92421

-    SMS/WA                      : 0822 7233 6080

-    Website                       : https://disdukcapil.labura.go.id

-    E-mail                         : disdukcapil@labura.go.id

-    Facebook                  : Disdukcapillabura

-    Instagram                  : @disdukcapillabura

-    SP4N-Lapor              : Website  : lapor.go.id

                                         SMS       : 1708

                                   Email      : kontak.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://disdukcapil.labura.go.id atau Aplikasi KETAPEL LABURA Via Playstore atau kontak WhatsApp 082276582106

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"