Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. NIB perseorangan meliputi KTP Elektronik/Kartu Keluarga
  2. NIB perseorangan meliputi nama dan NIK
  3. NIB perseorangan meliputi alamat tempat tinggal
  4. NIB perseorangan meliputi bidang usaha
  5. NIB perseorangan meliputi lokasi penanaman modal
  6. NIB perseorangan meliputi besaran rencana penanaman modal
  7. NIB perseorangan meliputi rencana penggunaan tenaga kerja
  8. NIB perseorangan meliputi nomor kontak usaha dan/atau fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
  9. NIB perseorangan meliputi alamat surat elektronik (e-mail)
  10. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi KTP Elektronik/Kartu Keluarga
  11. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
  12. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi bidang usaha
  13. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi jenis penanaman modal
  14. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi negara asal penanaman modal (PMA)
  15. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi lokasi penanaman modal
  16. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi besaran rencana penanaman modal
  17. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi rencana penggunaan tenaga kerja
  18. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi nomor kontak usaha dan/atau kegiatan
  19. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
  20. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi NPWP pelaku usaha non perseorangan
  21. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi NIK penanggungjawab usaha
  22. NIB Badan Usaha Badan Hukum meliputi alamat surat elektronik (e-mail)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Pihak pemohon mempresentasikan rencana usaha yang akan dilakukan
  7. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  8. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  9. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  11. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  12. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  13. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  14. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  


Tidak dipungut biaya

Layanan Nomor Induk Berusaha (NIB)

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store