Layanan Informasi dan Kerjasama Pengukuran

  1. a. Layanan Informasi: a. Warga Negara Indonesia (PNS/Mitra Kerjasama) b. Mengisi Formulir permintaan Informasi Publik / Berkomunikasi melalui Telepon atau mengirimkan E-mail c. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain. d. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik , baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan
  2. b. Layanan Kerjasama Pengukuran : a. Surat Permintaan Kerjasama Pengukuran b. Surat Jawaban / persetujuan kerjasama c. Dokumen Kesepakatan Bersama (MoU) d. Dokumen Perjanjian Kerjasama (MoA)

  1. Layanan Informasi: 1. Pemohon mengajukan Permintaan informasi publik 2. Pemohon menyebutkan identitas 3. Petugas memverifikasi permintaan informasi 4. Persetujuan permintaan 5. Petugas memberikan data informasi
  2. Layanan Kerjasama Pengukuran: 1. Calon mitra mengirimkan Surat Permintaan Kerjasama Penilaian Kompetensi yang meliputi : jenis layanan yang diminta, jumlah peserta dan waktu pelaksanaan, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2. Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai akan melakukan koordinasi ke dalam dan kepada mitra untuk mendapatkan kesepakatan jadwal, dan selanjutnya akan mengirimkan surat jawaban atas permintaan. 3. Selanjutnya Balai Pengukuran Kompetensi Pegawai akan segera menyiapkan dokumen Kesepakatan Bersama (untuk calon mitra yang belum pernah bekerjasama atau masa berlaku Kesepakatan Bersama yang pernah dibuat sudah habis) dan dokumen Perjanjian Kerjasama.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Kerjasama Pengukuran


- E-mail: balpkpdiy@gmail.com  / / pengukuran.balaipkp@gmail.com

- Nomor handphone/WA: 08561112080

- Website : www.balaipkp.jogjaprov.go.id

-Media Sosial : IG  : balaipkp.diy

                        FB : Balaipkp DIY


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi dan Kerjasama Pengukuran"