Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi

  1. 1. Surat Permintaan dari pihak Mitra Kerja Sama /OPD
  2. 2. Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)

  1. 1. Pengajuan Permintaan Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi 2. Verifikasi kesiapan sumber daya dan alokasi jadwal 3. Persetujuan permintaan 4. Persiapan Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi (penjadwalan, laporan hasil pengukuran, SDM, fasilitas) 5. Pelaksanaan Paparan Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi (untuk user /instansi) 6. Penyerahan Laporan Lengkap Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi

Laporan umpan balik selesai 10 hari sejak tanggal selesainya
penyusunan laporan lengkap penilaian kompetensi

Umpan Balik untuk peserta dari Pemda DIY tidak berbayar (gratis)

Umpan Balik bagi mitra kerja sama : 500.000/asesi

Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi

 -    E-mail: balpkpdiy@gmail.com  /

                  pengukuran.balaipkp@gmail.com

-     FB : Balaipkp DIY



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Umpan Balik Pasca Uji Kompetensi"