Izin Usaha Perkebunan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS
  5. Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Jika area yang diminta berasal dari kawasan hutan
  6. Pernyataan Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen perseratus) dari luas hak atas tanah
  7. Pernyataan Rencana kerja pembangunan kebun inti dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman
  8. Pernyataan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% luas izin usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
  9. Pernyataan rencana pengolahan hasil
  10. Pernyataan memiliki SDM, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian OPT
  11. Pernyataan memiliki SDM, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tampa bakar serta pengendalian kebakaran
  12. Pernyataan melaksanakan kemitraan dengan perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  13. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan perundang-undangan
  14. Surat pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapatkan persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
  15. Izin perkebunan yang dikeluarkan oleh lembaga OSS
  16. Fotokopi akte pendirian perusahaan (PT, PT Cabang, Koperasi, CV, Badan Usaha lain)
  17. Izin Lokasi (Untuk lahan > 1 hektar)
  18. Surat keterangan domisili usaha dari Kades/Lurah setempat
  19. Pas foto 4x6 sebanyak 2 buah
  20. Fotokopi sertifikat atas tanah/bukti perolehan tanah; Fotokopi IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah dan situasi
  21. Dokumen UKL/UPL/SPPL bagi perusahaan tidak wajib AMDAL
  22. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store