Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi SPPL dari Kades/Lurah
  3. Rekomendasi SPPL dari Kecamatan
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup dari Pemohon
  5. Akte Pendirian Perusahaan (Profil Perusahaan)
  6. Fotokopi NPWP
  7. Fotokopi KTP
  8. Surat Kepemilikan Hak Tanah (Sertifikat/SKHT)
  9. Fotokopi PBB
  10. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
  11. Informasi tata ruang dari Dinas PUPR Kab. Ogan Ilir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  


Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) "