Legalisir Akta Cerai

  1. KTP
  2. Asli Akta Cerai

  1. 1. Para Pihak Menunjukan KTP dan AKTA Cerai yang Asli kepada Petugas PTSP bagian Produk Pengadilan
  2. 2. Petugas Produk Pengadilan Mengidentifikasi Kebenaran Akta Cerai, Melegalisir Akta Cerai, dan memerintahkan kepada Pihak untuk membayar biaya legalisir Akta Cerai kepada Kasir sebesar Rp10.000,00

1. Mengindetifikasi Data Akta Cerai Asli yang dibawa oleh Pihak berperkara dengan mencocokan data arsip 3 menit

2. FotoCopy, menandatangani leges Akta Cerai, pembayaran biaya PNBP Leges Akta Cerai 8 meint


Rp. 10.000,- Biaya Pengambilan Akta cerai sesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung

Legalisir Akta Cerai

Pengadilan Agama Tarempa
Jl. Jend A. Yani No.40 A
Telp: 082147277178
Email: peng.tarempa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store