Izin Operasional Sekolah

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pengantar dari cabdin pendidikan
  3. Surat Rekomendasi dari cabdin pendidikan
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Struktur Organisasi Lembaga
  6. Profil Lembaga
  7. Akte Pendirian Lembaga (Notaris)
  8. Menu Pembelajaran
  9. Jadwal Kegiatan
  10. Daftar hadir peserta didik 3 (tiga) bulan terakhir
  11. Daftar hadir pengelola dan 3 (tiga) bulan terakhir
  12. Fotokopi ijazah terakhir pengelola dan tutor
  13. Fotokopi kegiatan peserta didik
  14. Foto kegiatan pengelola dan tutor
  15. Fotokopi Surat Izin Operasional Lama (jika perpanjangan)
  16. Pas foto pengelola ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) Lembar (warna)
  17. Fotokopi KTP Pengelola, Bendahara, Sekretaris dan Tutor
  18. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS
  19. Izin Operasional yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS
  20. Materai 10000

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Sekolah

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store