Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat Ijin Mengemudi
  3. PASPOR
  4. Surat Nikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

Selama Masa PPKM Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung hanya Menerima Layanan Penitipan Makanan atau Kunjungan Via Videocall

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

Prosedur Pelayanan Pengaduan:

 1. Menghubungi nomor layanan pengaduan via SMS / Whatsapp (082119197474);

 2. Mencantumkan Identitas lengkap saat pelaporan; 

 3. Dapat membuat uraian siangkat kronologis kejadian yang ingin dilaporkan; 

 4. Pengaduan dapat di Proses.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"