Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Kursus

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Profil Lembaga meliputi daftar susunan pengurus dan tenaga pendidik dan rincian tugas, daftar sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar hadir, Jadwal KBM, Program dan Kurikulum kursus, Rencana Manajemen Pendidikan (Pengendalian Mutu dan Pembelajaran)
  7. Rekomendasi Diknas
  8. Pas Foto Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Materai 10000

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  3. Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
  4. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan memproses penerbitan naskah izin
  8. Kasi Pelayanan memeriksa dan membubuhi paraf pada naskah izin
  9. Kabid. Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan membubuhi paraf pada naskah izin
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi naskah izin dan membubuhi paraf pada naskah izin yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani naskah izin
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasi surat izin
  13. Petugas front office menyerahkan surat izin kepada pemohon dan menyerahkan arsip surat izin kepada Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.  


Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Kursus

1. Email dpmptsp.oganilir@gmail.com

2. Fax/Telp. (0711) 581-376

3. Kontak Pengaduan.

4. Loket informasi dan pengaduan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Ilir. 

5. Surat dengan alamat Jl. Raya Lintas Timur-Km 35 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir 31662. 

6. Whatsapp : 08117451376

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store