Penerbitan Izin Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP
  3. Akta pendirian badan usaha
  4. Fotocopy izin pemanfaatan ruang (IPR)
  5. Izin lokasi
  6. Izin lingkungan/rekomendasi AMDAL sesuai perundang-undangan yang berlaku
  7. Rekomendasi dari dinas teknis
  8. Fotocopy IMB
  9. Izin Usaha

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan izin

Menunggu rekomendaasi dari dinas teknis dan proses izin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Tim penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)"