Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah

  1. Surat permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab
  3. Fotocopy NPWP pemohon
  4. Pas photo ukuran 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Surat pernyataan pemohon
  6. Fotocopy fiskal
  7. Rekomendasi dinas teknis
  8. Surat kuasa (bagi yang mewakilkan)

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan izin

Menunggu rekomendasi dari dinas teknis 3 hari dan proses izin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan IPUI bagi Industri Kecil dan Menengah

Tim penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan IPUI bagi industri kecil dan menengah"