Layanan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa bukti-bukti atau dokumen pendukung laporan
  2. Identitas pelapor

  1. Mendatangi bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Poso

Dalam menerima Pengaduan Masyarakat dan dilakukan pencatatan

Tidak dipungut biaya

Menampung Pengaduan Masyarakat

Dilakukan pencatatatan dan dilakukan pengumpulan bukti permulaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Masyarakat"