Pendidikan Khusus Anak

  1. 1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan / atau ijazah.
  2. 2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui porto folio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
  3. 3. Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.

  1. 1. Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
  2. 2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
  3. 3. Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
  4. 4. Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
  5. 5. Rekruitmen Peserta Didik a. Penyuluhan rutin b. Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM c. Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak. d. Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung e. Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.
  6. 6. Menetapkan Kriteria Peserta Didik : a. Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah b. Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu c. Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.
  7. 7. Rekruitmen Pengajar : a. Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri) b. Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1. c. Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.

1. Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan: disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.

2. Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.

Tidak dipungut biaya

1. Anak menyelesaikan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan melalui Ujian Nasional 2. Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang pendidikan keterampilan yang diminati dan sesuai bakatnya.

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LPAS/LPKA

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala

3. Kepala LPAS / LPKA menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan / atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan Khusus Anak"