1. Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan: disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
2. Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.
Tidak dipungut biaya
1. Anak menyelesaikan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan melalui Ujian Nasional 2. Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang pendidikan keterampilan yang diminati dan sesuai bakatnya.
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LPAS/LPKA
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
3. Kepala LPAS / LPKA menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan / atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store