Izin usaha angkutan laut pelayanan rakyat bagi orang perorangan satu badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten

  1. Mengisi Formulir permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NPWP pemohon
  4. Pas Photo ukursn 2x3 sejumlah 2 lembar
  5. Akte pendirian
  6. Nomor pokok wajib pajak
  7. Memiliki penanggung jawab
  8. Menmpti tempat usaha baik milik sendiri/sewa berdasarkan surat keterangan domisili dan dibuktikan dengan surat kepemilkan/sewa
  9. Memiliki minimal 1 orang tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan, nautis tingkat dasr atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar
  10. Surat rekomendasi dari dinas perhubungan
  11. Memiliki rencana usaha dan rencana pengoperasian kapal
  12. Memiliki rekomendasi dari KSOP/KUPP surat permohonan

  1. Mencari informasi/mengambil formulir
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas akan memeriksa berkas persyaratan
  4. Berkas dikirim ke dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Rekomendasi sudah izin diproses dan dicetak
  6. Penyerahan/pengambilan izin

Menunggu rekomendasi dinas dinas teknis 3 hari dan proses izin 2 hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin usaha angkutan laut pelayanan rakyat bagi orang perorangan satu badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten

Tim penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin usaha angkutan laut pelayanan rakyat bagi orang perorangan satu badan usaha yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam daerah kabupaten"