Pencabutan Pembebasan Bersyarat

  1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum

  1. 1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
  2. 2. Pengaduan dikelola oleh Unit LayananPengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
  3. 3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
  4. 4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyam-paikan pengaduan

20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasya-rakatan yang melanggar hukum

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas

2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangk amerespon pengaduan

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikanpengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pembebasan Bersyarat"