20 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasya-rakatan yang melanggar hukum
1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangk amerespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikanpengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store